1). Petugas regestrasi melakukan verifikasi dan validasi formulir biodata penduduk serta merekam data ke dalam database kependudukan untuk mendapatkan NIK;
2). Kadispendukcapil menerbitkan dan menandatangani dokumen
biodata penduduk setelah yang bersangkutan mendapatkan NIK
dengan SIAK.
Tidak dipungut biaya
Biodata Penduduk
1. Melalui kotak saran
2. Melalui Website dengan alamat : http://disdukcapil.banglikab.go.id/
3. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store