Penerbitan dan Penandatangan Dokumen Biodata Penduduk

  1. Pencatatan WNI di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Surat pengantar dari RT/RW, Dokumen pendukung Kutipan Akta Kelahiran, Ijazah / STTB, KK, KTP, Kutipaan Akta Perkawinan /Akta Nikah, Kutipan Akta Perceraian lainnya.
  2. Pencatatan biodata penduduk bagi WNI yang datang dari Luar Negeri berupa : - Dokumen Perjalanan (Paspor); - Surat Keterangan Pindah dari Perwakilan RI
  3. Pencatatan biodata penduduk bagi Orang Asing yang memiliki ijin tinggal terbatas dan Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap, syaratnya berupa : - Dokumen Perjalanan (Paspor); - Kartu Ijin Tinggal Terbatas; - Kartu Ijin Tinggal Menetap
  4. Pencatatan biodata penduduk bagi Orang Asing yang memiliki ijin tinggal terbatas yang berubah status menjadi izin tinggal tetap setelah penduduk melakukan pelaporan : - Dokumen Perjalanan (Paspor); - Surat Keterangan Tempat Tinggal; - Kartu Ijin Tinggal Menetap.

1). Petugas regestrasi melakukan verifikasi dan validasi formulir biodata penduduk serta merekam data ke dalam database kependudukan untuk mendapatkan NIK; 

2). Kadispendukcapil menerbitkan dan menandatangani dokumen biodata penduduk setelah yang bersangkutan mendapatkan NIK dengan SIAK.

Tidak dipungut biaya

Biodata Penduduk

1. Melalui kotak saran 

2. Melalui Website dengan alamat : http://disdukcapil.banglikab.go.id/ 

3. Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sipandu dan Whatssap

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan dan Penandatangan Dokumen Biodata Penduduk"