Standar Pelayanan Rekam Medis

  1. 1. Surat Keputusan Direktur tentang a. Pedoman Pengorganisasian Instalasi Rekam Medis b. Hasil Kredensial dan Surat Penugasan Petugas RM
  2. 2. a.Persiapan Pendaftaran B.Kartu Berobat C.KTP D.Kartu BPJS Surat rujukan/surat kontrol

  1. 1. Pedoman pelayanan rekam medik 2. Alur Pendaftaran Pasien Rawat Jalan 3. Alur Pendaftaran Pasien Rawat Inap 4. SOP Administrasi Pendaftran dan rekam Medik 5. SOP Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis 6. SOP Teknik Pendaftaran dan Rekam Medis

. Pendaftran langsung mulai 08.00 WIB

2. Jam Pelayanan Pendaftaran dimulai jam 08.00 WIB

Pasien umum    : sesuai perda Kabupaten Padang Lawas Utara nomor 2 Tahun 2018

Pasien BPJS      : Gratis

1. 1. Kartu Identitas Berobat ( KIB) 2. General Consent 3. Surat Perintah Rawat Inap 4. SEP Rawat jalan 5. SEP Rawat inap 6. Dokumen Rekam Medis

1. Langsung/verbal

2. Kotak saran

3. No HP Pengaduan : 085260172938

4. Email : rsudgunungtua1@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekam Medis"