Penerbitan Surat Keterangan Lahir Mati

  1. 1. Pencatatan Kelahiran WNI harus memenuhi persayaratan : a. Mengisi formulir permohonan b. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Surat keternagan lahir dari Perbekel/Lurah; c. Foto copy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua; d. Surat Keterangan Kawin dari Perbekel/Lurah bagi orang tua yang perkawinannya sebelum tanggal 1 oktober 1975; e. Foto copy KTP-el kedua orang tua; f. Foto copy KTP-el pemohon akta jika telah berumur 17 tahun sudah kawin atau pernah kawin; g. Foto copy KK orang tua atau KK mandiri; h. Melampirkan biodata penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi kelahiran baru). i. Foto copy KTP-el 2(dua) orang saksi; j. Foto copy ijazah terakhir bagi yang sudah memiliki ijazah; k. Apabila salah satu atau kedua orang tuanya sudah meninggal duania harus melampirkan Foto copy Kutipan Akta Kematian; l. Surat keterangan kematian apabila yang meninggal tidak ada dalam data base; m. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermetetrai 6.000.
  2. 2. Pencatatan kelahiran WNI bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuannya harus memenuhi persyaratan : a. Mengisi Formulir permohonan; b. Surat Keterangan lahir dari Dokter/Bidan/Surat keterangan lahir dari perbekel/Lurah; c. Foto copy KK dan KTP-el bagi yang menemukan anak tersebut; d. Berita Acara dari Kepolisian; e. Melampirkan Biodata Penduduk yang dikelaurkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi kelahiran baru); f. Foto copy KTP-el 2 (dua) orang saksi; g. Foto copy ijazah terakhir bagi yang sudah memiliki ijazah; h. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermeterai Rp. 6.000
  3. 3. Pencatatan kelahiran WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang berkunjung ke Indonesia harus memenuhi persyaratan : a. Mengisi formulir pencatatan peristiwa luar negeri; b. Surat Keterangan Kelahiran yang diterbitkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonsia (KBRI) tentang peristiwa luar negeri; c. Foto copy bukti peristiwa luar negeri dari Negara setempat dan menunjukan aslinya serta diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia; d. Foto copy Passport yang telah dilegalisir dan atau; e. Foto copy KTP-el suami istri; f. Pemohon yang diwakili orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermeterai Rp. 6.000;dan g. Bagi WNA : 1. Foto copy passport yang telah di legalisir oleh imigrasi. 2. Foto copy Vissa yang telah dilegalisir oleh imigrasi 3. SKTT yang telah dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Sikka.

  1. a. Pemohon datang sendiri keempat pelayanan atau sebagai pelapor
  2. b. Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi kalau lengkap dilanjutkan kalau kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi
  3. c. Petugas Operator memvalidasi data, dilanjutkan dengan menerbitkan draft kutipan akta kelahiran
  4. d. Petugas mencatat kedalam buku agenda berkas masuk
  5. e. Kepala Seksi dan Kabid mengoreksi dan membubuhkan paraf pada draft kutipan akta kelahiran dan buku register
  6. f. Operator mengajukan untuk ditandatangani oleh kepala dinas secara elektronik (TTE)
  7. g. Operator mencetak kutipan akte kelahiran
  8. h. Petugas loket menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon

75 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lahir Mati

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

1.   Surat di tujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka, Jl.Soekarno - Hatta, Kel. Beru, Kec. Alok Timur, Kabupaten Sikka, Kode Pos 86111;

2.   Kotak Saran

3.   WA Group bersama desa  :

4.   Faximile : (0382) 21738

5.   Email  : disdukcapilsikka@gmail.com

6.   Facebook : disdukcapil sikka

7.   Telepon : (0382) 21738

8.   Website : www.dukcapi.sikkaka.go.id.

9.   Form Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

10.Alamat : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka Jl.Soekarno-Hatta


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Lahir Mati"