Fasilitasi Admnistrasi Pemerintahan Desa

No. SK: 188.4/38/406.018/2024

  1. Scan Keputusan Bupati tentang pengangkatan Kepala Desa
  2. Scan Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan perangkat desa
  3. Scan Keputusan Bupati tentang pemberhentian kepala desa
  4. scan keputusan kepala desa tentang pemberhentian kepala desa
  5. kartu keluarga
  6. KTP
  7. Akta Kelahiran
  8. Akta Kematian
  9. Surat Nikah
  10. Akta Perceraian
  11. Akta Kematian

  1. Pemohon (Pemerintah Desa) lewat operator Edabu masing-masing desa mengusulkan Peserta Baru baik Kepala Desa maupun perangkat desa, menambah anggota keluarga kepala desa atau mengahapus keanggotaan BPJS Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa
  2. Admin Edabu dari Dinas PMD Mengkroscek data yang diusulkan oleh desa dengan menelpon atau menghubungi Pemerintah Desa dengan menanyakan data pendukung sesuai dengan pengajuan
  3. Pemerintah Desa melengkapi data pendukung usulan dan segera melengkapi dan mengirimkan ke Dinas PMD
  4. Data dukung yang sudah lengkap segera dikroscek oleh admin Edabu Dinas PMD apabila sudah lengkap maka segera menyetujui usulan dari Pemerintah Desa
  5. Apabila Usulan atau data dukung melebihi batas yang ditentukan maka dari Pemerintah Desa segera menghubungi Admin Dinas PMD untuk melaporkan usulan atau data dukung yang melebihi batas ditentukan
  6. Dinas PMD melalui Admin Edabu segera menghubungi BPJS Kesehatan untuk segera dilakukan rekonsiliasi terhadap usulan yang melewati batas yang ditentukan
  7. Pihak BPJS Kesehatan mengirimkan Tagihan BPJS Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa berdasarkan usulan dari Pemerintah Desa yang diunduh dari menu tagihan yang ada di Edabu
  8. Dinas PMD melakukan pembayaran sebesar 4% BPJS Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa melalui mekanisme LS berdasarkan tagihan dari BPJS Kesehatan

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Premi BPJS Kesehatan Kepala Desa Dan Perangkat Desa

1.Surat yang dikirim ke Dinas PMD Trenggalek

2. Datang Langsung ke Dinas PMD Trenggalek

3. Telepon

4.SMS/ wa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Admnistrasi Pemerintahan Desa"