Usulan Cuti Pegawai

No. SK: 800/Kpts/3283-DISDIKPORA/2024

  • Cuti Bersalin
    1. Surat pengantar dari UPT/Sekolah
    2. Permintaan cuti bersalin dan pribadi;
    3. FC SK CPNS (dilegalisir)
    4. FC SK PNS – legalisir;
    5. FC SK Pangkat Terakhir – legalisir;
    6. FC KARPEG – legalisir;
    7. FC Konversi NIP Baru – legalisir;
    8. FC KTP – legalisir;
    9. FC Kenaikan Gaji Berkala – legalisir;
    10. Surat Keterangan Dokter;
  • Cuti Ibadah Haji/Umrah
    1. Permohonan cuti Haji/Umroh;
    2. Surat Permohonan Pengajuan cuti haji/umroh dari Ybs;
    3. FC KTP – legalisir;
    4. FC KARPEG – Legalisir;
    5. FC SK CPNS – legalisir;
    6. FC SK PNS – legalisir;
    7. FC SK Pangkat Terakhir – legalisir;
    8. FC Tanda Setoran BPIH;
    9. Jadwal Keberangkatan

  1. Menerima berkas cuti bersalin atau cuti ibadah haji/ umroh;
  2. menerima dan memeriksa berkas usulan cuti, jika tidak lengkap maka dikembalikan lagi ke pemohon;
  3. Membuatkan surat cuti serta menyampaikannya ke Kasubbag Umum dan Kepegawaian, jika setuju kemudian diparaf dan disampaikan kepada Sekretaris Dinas untuk diparaf;
  4. Memeriksa usulan cuti, jika setuju diparaf oleh Sekretaris Dinas untuk kemudian disampaikan ke Kepala Dinas;
  5. Memeriksa kembali sebelum ditandatangani oleh Kepala Dinas, jika sudah ditandatangani kemudian dibubuhi nomor surat dan mencatatatnya dalam buku agenda keluar.

1 hari pengumpulan berkas

2 hari memverifikasi berkas dan pemberian nomor, membuat surat pengantar, penandatanganan berkas

2 hari menginput dan mengirimkan berkas ke BKPSDM

Tidak dipungut biaya

Usulan Cuti Bersalin

Tim Pengelola Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store