Prosedur rekomendasi kartu indonesia pintar (kip)

No. SK: Nomor : 800/201/KTPS-DINSOS/2024

  1. fotocopy ktp
  2. fotocopy kk

  1. pemohon akan di cek melalui aplikasi siks-ng
  2. pemohon yang belum terdaftar dtks mendaftarkan diri ke desa/kelurahan
  3. pemohon yang terdaftar dtks membawa persyaratan yang dibutuhkan
  4. petugas menerima berkas
  5. petugas/operator mencetak keterangan dtks pemohon melalui aplikasi siks-ng
  6. keterangan dtks di tanda tangani oleh kepala dinas sosial
  7. keterangan dtks diserahkan kepada pemohon untuk diserahkan kepada dinas pendidikan/sekolah yang bersangkutan

pelayanan terselesaikan apabila persyaratan lengkap dan pejabat yang berwenang ada ditempat

Tidak dipungut biaya

prosedur rekomendasi kartu indonesia pintar (kip)

1. kotak saran

2. telepon: 0714-321071

3. email: dinassosialkab.musibanyuasin@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. Facebook : Dinas Sosial Muba 2. Instagram : DINAS SOSIAL KAB. MUBA