Fasilitasi Permohonan perijinan Usaha

  1. Surat Keterangan dari Desa
  2. Foto Copy KK sebanyak 1 lembar
  3. Foto copy KTP sebanyak 1 lembar

90 Menit

Tidak dipungut biaya

Perijinan melalui system OSS

ditindaklanjuti sesuai dengan SOP 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Permohonan perijinan Usaha "