Pelayanan Laboratorium

No. SK: 02/SK/PKM-KSP/2024

  1. Surat permintaan pemeriksaan laboratorium

  1. 1. Pasien datang 2. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium 3. Petugas mencatat data pemeriksaan pasien di buku register 4. Pasien dipanggil sesuai nomor urut 5. Pasien yang tidak memiliki JKN diminta membayar terlebih dahulu dikasir. 6. Petugas melakukan pengambilan sampel 7. Proses pemeriksaan laboratorium 8. Penyerahan hasil kepada poli yang merujuk.

  1. Pemeriksaan Darah : Maks 30 Menit 
  2. Malaria : 60 Menit 
  3. BTA : 60 Menit
  4. Pemeriksaan Urine :20 Menit 
  5. Pemeriksaan : 10 Menit 
  6. Rapid Antibodi : 15 Menit 
  7. Rapid Antigen : 15 Menit 
  • Senin – kamis : 08.00 – 13.30 WIB 
  • Jumat : 08.00 - 11.00 WIB 
  • Sabtu : 08.00 - 12.00 WIB

  1. Pasien Umum : sesuai dengan peraturan Bupati Muaro Jambi No: 27 Tahun 2023 Tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Darah Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Muaro Jambi 
  2. Pasien JKN sesuai dengan Permenkes 21 Tahun 2016 tentang standar tarif JKN

Hematologi, kimia darah, urinalisi, imunologi, serologi, preparat mikrobiologi, faeses

  1. Kotak Saran 
  2. Nomor Handphone/Nama Petugas : 0823-1218-0880 /Meri Angraeini 
  3. Email : puskesmaskspudak@gmail.com 
  4. Facebook : Puskesmas Kasang Pudak 
  5. Instagram : puskesmas_kasangpudak 
  6.  Alamat: Jl. Raya Kasang Pudak RT 03 Desa Kasang Pudak Kec. Kumpeh Ulu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"