Pemeriksaan USG Dasar Terbatas Obstetri

No. SK: B/440.1/ 001 /PKM.Sbb1-TU/I/2024

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien jaminan umum melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
  3. Pasien memiliki rekam medis
  4. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. 1. Pasien menunggu didepan ruang pemeriksaan yang dituju 2. Petugas memanggil pasien sesuai antrian 3. Pasien akan dilayani oleh dokter dan bidan yang bertugas. 4. Pasien melakukan pemeriksaan ANC atau ANC terpadu dan diberikan pemeriksaan penunjang tambahan jika diperlukan 5. Pasien persiapan dilakukan pemeriksaan USG dasar terbatas obstetri dengan kriteria : - Kehamilan TM1 (<12>32 minggu) - Rujukan dari bidan desa (terutama yang belum pernah sama sekali periksa USG) - Sesuai indikasi dari dokter 6. Dokter umum melakukan pemeriksaan USG dan menuliskan hasil di Buku KIA 7. Dokter menjelaskan hasil pemeriksaan pada pasien 8. Setelah selesai diperiksa Pasien akan diberikan resep / rujukan internal / rujukan eksternal jika diperlukan 9. Pasien BPJS dapat mengambil obat langsung ke ruang apotik dan pulang 10. Pasien jaminan BPJS dapat melakukan pembayaran ke Kasir kemudian mengambil obat di apotik dan pulang 11. Pasien rujukan spesialistik ke RS dapat mengambil rujukan ke loket pendaftaran

20 Menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas Sebamban I sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor : 1 Tahun 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

1. UPTD Puskesmas Sebamban I. Jl. Blok A.Desa Sari Mulya Kecamatan Sungai Loban

2. Email puskesmassebamban1@gmail.com

3. IG @promkes_sebamban_1

4. FB @Puskesmas Sebamban I

5. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan USG Dasar Terbatas Obstetri "