Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura

No. SK: 520/210/406.016/2023

  1. Membawa data serangan OPT

  1. Melakukan pengamatan serangan organisme pengganggu tanaman
  2. Pengolahan data serangan OPT tanaman pangan dan hortikultura oleh koordinator OPT berdasarkan laporan pengamatan OPT
  3. Pelaporan data serangan OPT tanaman pangan dan hortikultura ditujukan kepada Kepala Dinas didisposisikan ke Kabid TPH melalui seksi perlindungan tanaman untuk diambil kebijakan penentuan ambang batas toleransi atau ambang batas ekonomi
  4. Menyampaikan kebijakan Kepala Bidang kepada Kepala Dinas untuk diotorisasi (Apabila serangan OPT pada ambang batas toleransi akan dilakukan pengendalian dan apabila pada ambang batas ekonomi akan dilakukan pemberantasan
  5. Penyampaian hasil kebijakan yang sudah disahkan Kepala Dinas untuk dilaksanakan
  6. Tindakan di lapangan

Pemrosesan laporan serangan OPT hingga dilaksanakannya tindakan pengendalian membutuhkan waktu kurang lebih 4 (empat) hari

Tidak dipungut biaya

Tindakan Pengendalian OPT

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui : 
- Lisan 
- Tertulis 
- Online


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura"