No. SK: 520/210/406.016/2023
Pemrosesan laporan serangan OPT hingga dilaksanakannya tindakan pengendalian membutuhkan waktu kurang lebih 4 (empat) hari
Tidak dipungut biaya
Tindakan Pengendalian OPT
Pengaduan,
Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui :
- Lisan
- Tertulis
- Online
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store