standart Pelayanan Keluarga Miskin

  1. 1. Kartu Identitas /KTP/ KK
  2. 2. Surat Keterangan tidak mampu dari kepala desa yang diketahui oleh camat
  3. 3. Surat Keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial

  1. 1. Keluarga Miskin masuk RS
  2. 2. Diterima Petugas RS dan Verifikasi berkas ( tidak punya jaminan kesehatan ) dan perlu rawat inap berdasarkan instruksi dokter jaga
  3. 3. Petugas membawa pasien ke ruangan perawatan sesuai indikasi medisnya
  4. 4. Petugas jaga ruangan menerima pasien untuk dirawat dan meminta keluarga untuk menyiapkan berkas sesuai persyaratan diatas
  5. 5. Petugas melaporkan ke Kepala Tata Usaha adanya pasien tidak mampu.dan Kepala Tata Usaha melaporkan ke Direktur
  6. 6. Pasien Keluarga Miskin tidak di pungut biaya di RS

Pelayanan untuk keluarga miskin dilayani dalam waktu 24 jam

Dibayar atas kebijakan RS

Pelayanan Keluarga Miskin

1.  Langsung/verbal

2.  Kotak saran

3.  No HP Pengaduan : 085260172938

Email : rsudgunungtua1@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standart Pelayanan Keluarga Miskin"