Pendaftaran Pasien

No. SK: 440 / 019 /SK/ 311.21 / 2024

  1. Kartu identitas : KTP, K I A , atau KK (pasien baru)
  2. Kartu Pendaftaran Pasien (pasien lama)
  3. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki) misalnya BPJS Kesehatan

  • SKREENING PASIEN
    1. Petugas skreening menanyakan KTP/KK/BPJS untuk keperluan identitas pasien
    2. Petugas menanyakan keluhan pasien, kalau keluhan pasien
    3. Petugas mengukur tinggi badan, berat badan, tekanan darah, nadi dan suhu
    4. Petugas menulis keluhan dan hasil pemeriksaan diatas ke lembar skreening
    5. Pasien dengan keluhan batuk, pilek diarahkan ke Poli ISPA
    6. Pasien selain Batuk dan Pilek diberi antrian loket pendaftaran berdasarkan pasien prioritas dan non prioritas (Pasien prioritas antara lain difabel, lansia, bumil, balita) dan diarahkan ke Loket Pendaftaran
    7. Petugas meletakkan hasil skreening ke Loket Pendaftaran
  • Pendaftaran Pasien
    1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian pasien (Loket Umum dan Loket Prioritas)
    2. Petugas mendaftarkan pasien
    3. Petugas menanyakan tujuan berobat
    4. Petugas menyerahkan KKP dan KTP/ BPJS pasien
    5. Petugas mengantarkan RM pasien ke poli tujuan

Pasien Baru : 15 menit

Pasien Lama : 10 menit

Tidak dipungut biaya

1. Skreening Pasien 2. Pendaftaran Pasien 3. Pelayanan Rekam Medis pasien

  1. SMS/WA :  0822-4459-8456
  2. Telepon : (0331) 711334
  3. Instagram: puskesmasrambipuji
  4. Email : puskesmasrambipuji@gmail.com
  5. Website : puskesmasrambipuji.my.id
  6. Secara tertulis : kotak saran
  7. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Rambipuji
  8. Link : https bit.ly/keluhan_rambipuji

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pasien"