Tindakan Ruang Bersalin

No. SK: B/440.1/ 001 /PKM.Sbb1-TU/I/2024

  1. Buku KIA
  2. KTP/KK
  3. Kartu BPJS

  1. 1. Pasien / pengunjung datang ke Ruang Bersalin 2. Pasien / pengunjung memperlihatkan buku KIA 3. Pasien / pengunjung memberikan identitas nya dengan lengkap 4. Pasien / pengunjung dilakukan anamnesis 5. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas 6. Pasien / pengunjung akan diberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai dengan kolaborasi dokter jaga 7. Pasien / pengunjung dilakukan pemantauan sesuai kasus 8. Pasien / pengunjung dipersiapkan pelayanan pra rujukan jika terjadi kasus gawat darurat

1. Respon Petugas kurang dari 3 menit

2. Pemeriksaan awal sesuai kasus 15 menit

3. Asuhan Persalinan

a. Persalinan Normal : 60-90 menit

b. Persalinan dengan penyulit : 60-120 menit

4. Pemantauan Masa Nifas 6-24 Jam

5. Pra Rujukan kasus 60-120 menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas Sebamban I sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

1. Pemeriksaan Ibu Bersalin 2. Tindakan Medis 3. Pelayanan Asuhan Persalinan Normal dan atau dengan penyulit 4. Pelayanan Pra Rujukan Kebidanan

1. UPTD Puskesmas Sebamban I Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu Jln. Blok A Desa Sari Mulya Kecamatan Sungai Loban

2. Email Puskesmassebamban1@gmail.com

3. IG @ promkes_sebamban_1

4. Fb @Puskesmas Sebamban I

5. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tindakan Ruang Bersalin"