Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

No. SK: 36.1

  1. SPP
  2. SPM
  3. SPTJB
  4. Dokumen lain

  1. Staff menerima dan mencatat diregister penerimaan SPM di aplikasi Infis Perbendaharaan terkait dengan dokume pencairan yang diajukan oleh bendahara Pengeluaran SKPD
  2. Dokumen pencairan yang sudah tercatat pada register penerimaan SPM di aplikasi Infis Perbendaharaan, biagikan kepada masing-masing pemeriksa
  3. Dokumen pencairan yang sudah diperiksa, dilakukan validasi oleh Kasubbid Pengelolan Kas
  4. Dokumen pencairan yang sudah divalidasi oleh Kasubbid Pengelolan Kas, kemudian diterbitkan SP2D
  5. BUD atau Kuasa BUD menandatangani SP2D
  6. SP2D di distribusikan ke Bendahara Pengeluaran untuk di posting di Bank yang telah ditentukan.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokum en Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

> Email : bpkpd.natuna@gmail.com 

> Facebook : bpkpd Kabupaten Natuna 

> Website : www.bpkad.natunakab.RO.id 

 Bidang Perbendaharaan Dearah, Jin Batu Sisir Bukit Arai Ranai-Natuna Kepulauan Riau



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : bpkpd.natuna@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)"