Prosedur pelayanan rekomendasi keluar rumah sakit

No. SK: Nomor : 800/201/KTPS-DINSOS/2024

  1. pemohon
  2. surat keterangan usaha dari geuckik
  3. surat keterangan tidak mampu
  4. fotocopy ktp
  5. fotocoy kk

  1. masyarakat datang ke dinas sosial
  2. masyarakat disambut oleh petugas dan menanyakan keperluan dicatat di dalam buku tamu
  3. menyerahkan dokumen yang diperlukan (fotocopy kk, surat keterangan tidak mampu, surat dari rumah sakit)
  4. pegawai memeriksa dokumen dan apabila lengkap segera dibuatkan dan dicetak surat rekomendasi keluar rumah sakit
  5. surat rekomendasi diberikan ke masyarakat

pelayanan terselesaikan apabila persyaratan lengkap dan pejabat yang berwenang ada ditempat

Tidak dipungut biaya

prosedur surat rekomendasi pembebasan biaya keluar rumah sakit bagi masyarakat yang tidak mampu

1. kotak saran

2. sosial media dinas sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. Facebook : Dinas Sosial Muba 2. Instagram : DINAS SOSIAL KAB. MUBA