Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. 1. Blanko permohonan
  2. 2. Fotokopi KTP
  3. 3. Surat pernyataan para tetangga diketahui oleh Kepala Desa/Lurah
  4. 4. Fotokopi bukti kepemilikan tanah
  5. 5. Fotokopi pelunasan PBB
  6. 6. Surat kuasa apabila diurus orang lain
  7. 7. Fotokopi izin sempadan sungai / jalan
  8. 8. Gambar bangunan skala 1:100 (dikeluarkan oleh Dinas PU dan Disperkim

1.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;

2.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan;

3.     Peraturan Bupati Situbondo Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Percepatan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Kabupaten Situbondo

4.     Peraturan Bupati Situbondo Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Situbondo;

Peraturan Bupati Situbondo Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan pad Kecamatan di Lingkungan Kabupaten Situbondo.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan

menghubungi layanan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"