Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 00.8.3.2/005/SK KAPUS / PKM-KB/2024

  1. membawa KTP / KK
  2. membawa kartu BPJS/ASKES yang faskes puskesmas koto berapak
  3. membawa kartu berobat

  1. pengunjung mengambil nomor antrian
  2. petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  3. petugas meminta kartu identifikasi pasien
  4. petugas menulis nomor, nama dan nomor telepon pasien JKN pada form yang tersedia dan meminta tanda tangannya
  5. pasien lama yang tidak membawa kartu kunjungan petugas membuatnya baru dengan mencari datanya di aplikasi SIK
  6. petugas menginput data kunjungan pasien di aplikasi E PUSK
  7. petugas mengembalikan kartu identitas pasien
  8. petugas mengarahkan pasien yang tidak memiliki jaminan kesehatan menuju kasir untuk melakukan pembayaran retribusi sesuai perda yang berlaku
  9. petugas mempersilakan pasien untuk duduk menunggu diruang tunggu sampai dipanggil di masing-masing ruangan pelayanan
  10. petugas membawa buku rekam medis ke masing-masing ruangan pelayanan

pelayanan pada pendaftaran dan rekam medis memerlukan waktu 5 menit - 10 menit untuk melayani masing-masing pasien yang datang berkunjung kepuskesmas koto berapak

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran pasien

kotak saran, meja informasi, instagram, facebook dan whattsap puskesmas koto berapal
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis "