Pemroses Pembuatan KTP

No. SK: 23 Tahun 2022

  • Penerbitan KTP
    1. Permohonan Pembuatan KTP bagi WNI telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin
    2. Salinan Kartu Keluarga
  • Perpanjangan KTP-el bagi orang asing pemegang KITAP
    1. Kartu Keluarga
    2. KTP-el lama
    3. Dokumen perjalanan
    4. Kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
  • KTP Hilang/Rusak (WNI dan Pemegang KITAP)
    1. KTP-el yang rusak
    2. Kartu keluarga
    3. Dokumen perjalanan (Bagi OA)
    4. Kartu ijin tinggal tetap bagi OA
    5. Surat keterangan hilang dari kepolisian

Paling lambat 7 hari

Tidak dipungut biaya

Hasil yang dipinta/ yang diajukan

Pejabat Pengaduan Nama : Erwin Hendarwin, S.Sos 

Telepon : 085294746746

SP4N Lapor Kecamatan Buahdua

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemroses Pembuatan KTP"