Pelayanan Surat Ijin Keramaian

No. SK: 100.3 / 261 /406.03/2024

  1. ? Surat Keterangan dari Desa; ? KK asli dan foto copynya :1 lembar; ? KTP asli dan foto copynya : 1 lembar

  1. 1. Menyerahkan form. Permohonan Rekomendasi Surat Keterangan/Legalisasi kepada JFU yang menangani 2. Memverifikasi data penduduk yang mengajukan permohonan rekomendasi Pembuatan Surat Keterangan/Legalisasi 3. Memberi nomor agenda dan tanggal permohonan rekomendasi surat Keterangan/Legalisasi 4. Mengajukan penandatanganan Rekomendasi surat Keterangan/legalisasi kepada Camat atau Sekcam (bila Camat Dinas Luar) 5. Camat atau Sekretaris Kecamatan (Bila Camat dinas Luar) melakukan penandatanganan berkas permohonan Rekomendasi surat Keterangan/legalisasi yang sudah diverifikasi, nomor dan agenda surat 6. Menyerahkan kembali berkas permohonan Rekomendasi Surat Keterangan/Legalisasi yang telah ditandatangani oleh Camat atau Sekretaris Kecamatan (Camat Dinas Luar) kepada JFU 7. Permohonan rekomendasi surat keterangan/Legalisasi yang lengkap yang telah ditandatangani oleh Camat atau Sekretaris Kecamatan (bila Camat Dinas luar)

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Keramaian

Kecamatan : datang langsung, kotak saran, email kecamatan, telepon dan Fax

Sarana Pelayanan Pengaduan:

1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan

2. E-mail : kecamatanpule@gmail.com

3. Telepon : (0355) 711001.

4. Surat : Kecamatan Pule

5. Kotak saran.

6. Datang langsung

7. Formulir survey IKM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Ijin Keramaian "