Rekomendasi Penanganan Stunting

No. SK: Up.013.1/02/I/2022

  1. Surat Masuk dari Desa/ Kelurahan
  2. Disposisi Camat
  3. Surat Tugas

  • Pelayanan tatap muka
    1. Petugas menerima Surat Masuk dari desa Kelurahan
    2. Petugas mempelajari surat masuk
    3. Petugas melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa/ Kelurahan terkait Stunting

1-3 hari sejak surat diterima

Tidak dipungut biaya

Laporan Pelaksanaan Kegiatan Stunting

1. sarana pengaduan yang disediakan

  • datang langsung ke kantor Camat Borong
  • melalui telepon
  • melalui kotak saran

2. Prosedur/ mekanisme pengaduan

a. Pengaduan melalui tatap muka langsung

  • pemohon mengisi buku pengaduan
  • petugas mempelajari pengaduan pemohon sekaligus memberikan klarifikasi terkait pengaduan pemohon

b. Pengaduan melalui online

  • pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan contact person pelapor
  • petugas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan 

c. pengaduan melalui kotak saran

  • pemohon menulis masukan dan saran ke dalam kotak saran 
  • petugas menindaklanjuti secara berkala segala masukan atau saran dari masyarakat dan dipublikasikan 
  • petugas pelayanan pengaduan oleh Staf kantor Kecamatan Borong

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penanganan Stunting"