Pensiun Pegawai

No. SK: NOMOR 9 TAHUN 2024

  • Persyaratan Pensiun Karena Telah Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP)
    1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah
    2. DPCP (Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun);
    3. Foto Copy Keputusan CPNS dan keputusan PNS dilegalisir
    4. Foto Copy Keputusan Pangkat terakhir dilegalisir
    5. Foto Copy Karpeg, Karis/Karsu dilegalisir
    6. Daftar susunan keluarga;
    7. Foto Copy Surat Nikah/Akta Nikah dan dokumen pernikahan yang sah dilegalisir
    8. Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP dan Akta Anak dilegalisir
    9. Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
    10. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat selama 1 (satu) tahun terakhir
    11. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana Atau Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
    12. Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP)
    13. PPK PNS 1 (satu) Tahun terakhir
  • Persyaratan Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS)
    1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah
    2. Surat Permohonan Pensiun dan Pernyataan APS dari ybs
    3. DPCP (Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun)
    4. Foto Copy Keputusan CPNS dan keputusan PNS dilegalisir
    5. Foto Copy Keputusan Pangkat terakhir dilegalisir
    6. Foto Copy Karpeg, Karis/Karsu dilegalisir
    7. Daftar susunan keluarga
    8. Foto Copy Surat Nikah/Akta Nikah dan dokumen pernikahan yang sah dilegalisir
    9. Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP dan Akta Anak dilegalisir
    10. Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
    11. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat selama 1 (satu) tahun terakhir
    12. Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP)
    13. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana Atau Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
    14. PPK PNS 1 (satu) Tahun terakhir.
  • Persyaratan Pensiun Meninggal Dunia (MDA)
    1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah
    2. Surat Keterangan Kematian dan Keterangan janda duda dari desa/kelurahan
    3. DPCP (Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun)
    4. Foto Copy Keputusan CPNS dan keputusan PNS dilegalisir
    5. Foto Copy Keputusan Pangkat terakhir dilegalisir
    6. Foto Copy Karpeg, Karis/Karsu dilegalisir
    7. Daftar susunan keluarga
    8. Foto Copy Surat Nikah/Akta Nikah dan dokumen pernikahan yang sah dilegalisir
    9. Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP dan Akta Anak dilegalisir
    10. Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
    11. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat selama 1 (satu) tahun terakhir
    12. Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP)
    13. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana Atau Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
    14. PPK PNS 1 (satu) Tahun terakhir

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Pensiun Pegawai

Analis SDMA Ahli Muda pada Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumedang 

 HP. 085314241448

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pensiun Pegawai"