Pelayanan Unit Ambulance

  • Persyaratan Pelayanan Unit Ambulance
    1. Kartu Identitas/ KTP
    2. Kartu BPJS/ Jamkesda/ Bankesda (Pasien dengan jaminan)

  • Antar
    1. Petugas ruangan menghubungi petugas ambulans. Petugas ruangan mengisi form permintaan ambulans. Petugas ambulans mengisi entrian permintaan ambulans sesuai dengan alamat tujuan. Keluarga pasien membawa form bukti permintaan ambulans ke kasir. Keluarga pasien menerima bukti pembayaran ambulans dan menunjukkan bukti tersebut ke petugas ambulans. Pasien siap diantar alamat tujuan.
  • Jemput
    1. Petugas ambulans menerima telepon permintaan pelayanan ambulans. Petugas ambulans menjemput pasien sesuai dengan alamat yang dituju. Pasien tiba dirumah sakit dan dilakukan pemeriksaan di Unit Gawat Darurat.
  • RUJUK
    1. Petugas ruangan menghubungi petugas ambulans. Petugas ambulans mengidentifikasi pasien. Dokter dibantu perawat/bidan melengkapi berkas dokumen transfer pasien. Petugas menghubungi rumah sakit penerima dan berkoordinasi dengan petugas penerima. Petugas pendamping transfer menyiapkan transportasi transfer pasien. Pasien siap untuk dirujuk ke rumah sakit penerima. Petugas pendamping transfer terus memantau kondisi pasien selama perjalanan dan mendokumentasikan dalam rekam medis terintergerasi sesuai dengan intruksi dokter. Pasien tiba di rumah sakit penerima. Serah terima pasien dengan petugas rumah sakit penerima.

≤ 2 Jam

1. Pasien Umum mengacu pada Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024
2. JKN mengacu pada Permenkes Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Layanan Ambulance

Email : rsud_batam@yahoo.co.id
Telepon : (0778) 364446
SMS/WA : 0857-6330-2482
Kotak Saran
Petugas Informasi % Pengaduan/ Customer Service/ Kasubag Hukum dan Humas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Ambulance"