Standar Pelayanan Penghapusan Barang Milik Daerah

No. SK: 36.1

  1. Surat usulan Penghapusan Barang Milik Daerah
  2. Surat Peryataan dari Pengguna Barang

  1. Pengurus Barang mengusulkan permohonan penghapusan Barang Milik Daerah;
  2. Kepala BPKPD memerintahkan Kabid Aset untuk meneliti usulan penghapusan barang;
  3. Pengurus Barang membuat dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan fisik barang;
  4. Kabid Aset menerima disposisi dan memerintahkan Kasubbid untuk melakukan kelengkapan dokumen dan kondisi fisik barang;
  5. Kasubbid memerintahkan staf untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang;
  6. Kasubbid memerintahkan staf Bidang BMD untuk mengetik surat perejabat Penatausahaan Barang Pengguna meneliti dan mempelajari laporan hasil pemeriksaan barang dari pengurus barang;
  7. Kasubbid memerintahkan staf untuk membuat surat persetujuan penghapusan barang ke Bupati;
  8. Staf membuat draf SK Penghapusan barang berdasarkan surat persetujuan dari Bupati;
  9. Meneruskan SK Penghapusan Barang ke Bagian Hukum untuk dikoreksi;
  10. Bupati menandatangani SK Penghapusan Barang.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Penghapusan Barang Milik Daerah

> Email : bpkpd.natuna@gmail.com 

> Facebook : bpkpd Kabupaten Natuna

 > Website : www.bpkad.natunakab.go.id 

Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Jin Batu Sisir Bukit Arai Ranai-Natuna Kepulauan Riau


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : bpkpd.natuna@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penghapusan Barang Milik Daerah"