Standar Pelayanan Pengamanan Barang Milik Daerah

No. SK: 36.1

  1. Surat Usulan Pengamanan Barang Milik Daerah

  1. Pengelola Barang mengintruksikan Kepada Pengguna Barang untuk Melakukan Pengamanan Barang Milik Daerah berupa Tanah yang berada dalam penguasaannya;
  2. MenindakLanjuti Instruksi dari Pengelola Barang dan mendisposisikan kepada Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang;
  3. Menindaklanjuti disposisi tersebut kepada Pengurus Barang Pengguna untuk melaksanakan pengamanan;
  4. Menghimpun, mengidentifikasi BMD berupa Tanah yang akan dilakukan Pengamanan dan dilaporkan kepada Pejabat Penatausahaan Barang pengguna untuk di setujui oleh Pengguna Barang;
  5. Menyampaikan daftar Tanah yang akan dilakukan Pengamanan kepada Pengguna Barang untuk disetujui;
  6. Menginstruksikan Pengurus Barang Pengguna untuk segera memperoses Pengamanan;
  7. Melakukan Pengamanan fisik, Pengamanan Administrasi dan Pengamanan Hukum bersama Instansi yang berwenang;
  8. Melaporkan Hasil Pengamanan kepada Pengguna Barang;
  9. Melaporkan hasil pengamanan barang Kepada Pengelola Barang.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

P engamanan Barang Milik Daerah

> Email : bpkpd.natuna@gm a il.co m 

> Facebook : bpkpd Kabupaten Natuna

 > Website : www.bpkad.natunakab.go.id 

Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Jin Batu Sisir Bukit Arai Ranai-Natuna Kepulauan Riau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : bpkpd.natuna@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengamanan Barang Milik Daerah"