Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 10

  1. Masyarakat atau pengguna layanan menyampaikan permohonan tertulis, ditujukan ke alamat: Kantor Camat Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan, Ub. seksi Pelayanan Umum.Jl. Raya Suka Negeri No. 01 Kode POS 38571
  2. Datang langsung ke Kantor Kantor Camat Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan, menunjukkan identitas pribadi dan mengisi buku tamu.

  1. a.Pengguna layanan membawa berkas yang akan di legalisasi ditujukan ke Kantor Camat Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan. b. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Camat Air Nipis dengan menunjukkan identitas pribadi untuk mendapatkan informasi di seksi pelayanan.
  2. Camat mendisposisi surat permohonan kepada Kasi Kesra
  3. a. Kasi Kesra dapat melayani langsung memberikan informasi yang dibutuhkan pengguna layanan (pemohon) 3.b. Kasi Kesra mendisposisi/menugaskan pejabat fungsional/ pegawai yang berkompeten untuk memberikan informasi pelayanan publik yang dibutuhkan pengguna layanan (pemohon)
  4. Petugas layanan/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan informasi kepada pengguna layanan (pemohon)
  5. Pejabat/pegawai yang ditunjuk mencatat pada lembar konsultasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kasi Kesra

a.    Permohonan yang disampaikan melalui Surat Permohonan:  

-   Menerima jawaban 1 hari sejak surat permohonan diterima oleh Kasi Kesra

b.    Permohonan yang disampaikan dengan datang langsung:

-   1 (satu) jam sejak permintaan informasi disampaikan


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu

-       Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ke petugas pelayanan atau secara tertulis melalui surat yang dutujukan kepada : Kantor Camat Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan

-       Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan dapat melalui email : kecamatanairnipisbs@gmail.com  atau FB: Kecamatan Airnipisbs


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store