Standar Pelayanan Pemindah Tangan Barang Milik Daerah

No. SK: 36.1

  1. Surat Usulan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah

  1. Pengguna Barang/Pemohon mengajukan surat permohonan pemindahtangan Barang Milik Daerah;
  2. Bupati mendisposisikan surat ke Pengelola Barang untuk menindakalnjuti surat usulan pemindahtangan barang;
  3. Pengelola Barang memerintahkan Pejabat Penatausahan Barang untuk meneliti dan kelayakan atas usulan pemindahtanganan barang;
  4. Bidang Pengelolaan BMD menyampaikan hasil penelitian kepada Pengelola Barang;
  5. Pengelola mengajukan permohonan pemindahtangan Barang Milik Daerah kepada Bupati;
  6. Bupati mengeluarkan surat persetujuan pemindahtanganan barang;
  7. Pengelola Barang memerintahkan Pejabat Penatausahaan Barang untuk membuat Naskah Perjanjian pemindahtanganan barang;
  8. Pejabat Penatausahaan Barang memerintahkan pengurus barang pengelola membuat naskah perjanjian pemindahtangan barang;
  9. Bupati menandatangani Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima Barang;
  10. Bupati menyerahkan objek pemindahtanganan barang kepada pemohon yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

P em indahtangan Barang Milik DaeraJh (Hibah)

> Email : bpkpd.natuna@g m a il.c o m 

> Facebook : bpkpd Kabupaten Natuna 

> Website : www.bpkad.natunakab.go.id 

BidangPengelolaan Barang Milik Daerah, Jin Batu Sisir Bukit Arai Ranai-Natuna Kepulauan Riau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : bpkpd.natuna@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemindah Tangan Barang Milik Daerah"