Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga

No. SK: 23 Tahun 2022

  • Penerbitan KK karena Perubahan Data
    1. KK Lama
    2. Surat Keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
    3. Surat keterangan pernikahan/perceraian/kematian
    4. Pengantar dari Desa
  • Penerbitan KK karena hilang
    1. Surat keterangan hilang dari kepolisian
    2. Surat keterangan pernikahan/perceraian/kematian
    3. Pengantar dari Desa
  • Pembuatan Kartu Keluarga Baru
    1. Pengantar dari Desa
    2. Kartu keluarga asal istri & suami
    3. Surat keterangan pernikahan/perceraian/kematian
  • Pembuatan Kartu Keluarga Tambahan Anggota Baru
    1. Pengantar dari Desa
    2. KK Lama
    3. Surat keterangan kelahiran
    4. Surat keterangan pernikahan/perceraian/kematian
  • Pembuatan Kartu Keluarga Perubahan Data Perpindahan
    1. Pengantar dari Desa
    2. KK Asal
    3. Surat keterangan pernikahan/perceraian/kematian
    4. Surat Keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

Paling lambat 14 hari

Tidak dipungut biaya

Hasil yang dipinta/ yang diajukan

Pejabat Pengaduan 

 Nama : Erwin Hendarwin, S.Sos

Telepon : 085294746746

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga"