Legalisir STTB/Ijazah/Danem/SKHU/SKYBS

No. SK: 800/27/III.01/2023

  1. Melampirkan STTB/Ijazah/DANEM/SKHU/SKYBS Asli;
  2. Melampirkan Fotokopi STTB/Ijazah/DANEM /SKHU/SKYBS

  1. Pemohon datang membawa dokumen ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat melalui Sub Bagian Umum Kepegawaian dan Penyelenggaraan Tugas Pembantuan;
  2. Petugas melakukan pengecekan persyaratan, jika lengkap berkas diberikan stempel legalisir;
  3. Kepala Sub bagian umum penyelenggaraan tugas pembantuan memberikan Paraf.
  4. Kepala Dinas Pendidikan memberikan tanda tangan.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir Ijazah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir STTB/Ijazah/Danem/SKHU/SKYBS"