Standar Pelayanan Pemeliharaan Barang Milik Daerah

No. SK: 36.1

  1. Daftar Barang Inventaris
  2. Surat usulan Pemeliharaan Barang Milik Daerah

  1. Pengurus Barang melakukan inventarisasi dan melakukan rekapitulasi kondisi barang;
  2. Pengurus Barang melakukan indentifikasi kerusakan pada barang inventaris;
  3. Pengurus Barang membuat dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan fisik barang;
  4. Pejabat Penatausahaan Barang Pengguna meneliti dan mempelajari laporan hasil pemeriksaan barang dari pengurus barang;
  5. Pengelola Barang menelaah dan meneruskan ke Pengguna Barang;
  6. Pengguna Barang menerima laporan pemeriksaan barang hasil inventaris dari pengurus barang;
  7. Pejabat Penatausahaan Barang Pengguna Menerima disposisi hasil persetujuan pelaksanaan;
  8. Pengurus Barang melaksanakan pemeliharaan barang pada OPD Pengguna Barang.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemeliharaan Barang Milik Daerah

> Email : bpknd.natuna@gmail.com 

> Facebook : bpkpd Kabupaten Natuna 

> Website : www.bnkad.natunakab.go.id 

Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Jin Batu Sisir Bukit Arai Ranai-Natuna Kepulauan Riau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : bpkpd.natuna@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemeliharaan Barang Milik Daerah"