Proses pemberhentian dan pengangkatan kepala desa antar waktu

No. SK: 85 Tahun 2024

  • A. Kepala Desa habis masa jabatan
    1. a. Surat BPD ? Pemberhentian Berakhir masa Jabatan b. Surat Camat Perihal Usulan Penjabat Kepala Desa PJ dari PNS

  1. A. Proses Kepala Desa di berhentikan Pemohon, Sekretariat, Kepala Dinas, Disposisi, Kepala Bidang, Kasi Tata Pemerintah ( Proses Pembuatan Keputusan Bupati tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa), Kepala Dinas (Pembuatan Nota Dinas), Bupati, Kepala Bidang, Kasi, Pemohon
  2. B. Proses Kepala Desa Habis Masa Jabatan habis masa jabatan dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa dan diteruskan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
  3. C. Peberhentian Kepala Desa

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Keputusan Bupati

1. Kotak Saran

2. Website : dpmd.mubakab.com

3. Melalui Email : dpmdmuba@gmail.com

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8" /> <title></title>

4. Dibentuk tim atau petugas khusus penanganan, pengaduan, saran dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Siskeudes, Simantap, Sipades, CMS