Standar Pelayanan Pemanfaatan Barang Milik Daerah ( Pinjam Pakai BMD )

No. SK: 36.1

  1. Surat Usulan Pinj am Pakai
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran

  1. Peminjam mengajukan usulan peminjaman Barang Milik Daerah kepada Pengelola Barang
  2. Pengelola Barang melakukan Penelitian atas usulan Pinjam Pakai Barang Milik Daerah;
  3. Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan pinjam pakai. Penelitian atas permohonan pinjam pakai meliputi: a. kepastian belum digunakan atau tidak adanya penggunaan barang milik daerah; b. tujuan penggunaan objek pinjam pakai; dan c. jangka waktu pinjam pakai
  4. Pengurus Barang melaporkan hasil pemeriksaan kondisi barang kepada pejabat penatausahaan Pengguna barang;
  5. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Pengelola Barang mengajukan permohonan persetujuan pinjam pakai kepada Bupati
  6. Pemberian persetujuan/penolakan oleh Bupati atas permohonana pinjam pakai dilakukan dengan mempertimbangkan: a. Barang Milik Daerah yang dimohon dalam kondisi belum atau tidak sedang digunakan untuk tugas dan fungsi Pengelola Barang; dan b. Barang Milik Daerah yang dimohon akan digunakan untuk menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah lainnya
  7. Apabila Bupati menyetujui permohonan pinjam pakai, Bupati menerbitkan surat persetujuan pinjam pakai dan dituangkan dalam perjanjian pinjam pakai yang ditandatangani oleh Bupati dan Peminjam Pakai.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keputusan tentang Pengukuhan sebagai Wajib Pajak Daerah 2. NPWPD

> Email : bpkpd.natuna@gmail.com

> Facebook : bpkpd Kabupaten Natuna

> Website : www.bpkad.natunakab.go.id 

Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Jin Batu Sisir Bukit Arai Ranai-Natuna Kepulauan Riau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : bpkpd.natuna@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemanfaatan Barang Milik Daerah ( Pinjam Pakai BMD )"