Kartu Isteri (KARIS) / Kartu Suami (KARSU)

No. SK: NOMOR 9 TAHUN 2024

  1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah
  2. Laporan perkawinan pertama/kedua bagi janda/duda (Lampiran IB SE 08/1983 (2 (dua) rangkap)
  3. Daftar Keluarga PNS (Lampiran XXVI SE 08/1983)
  4. Surat Nikah
  5. Surat Kematian/Akta Cerai (bagi yang menikah lebih dari satu kali)
  6. Pas foto berwarna ukuran 3 X 4 cm (1 lembar foto berupa JPG untuk diupload dan 3 lembar sebagai berkas di BKPSDM)

  1. PNS/Pemohon mengajukan dan mengirimkan berkas softcopy, hardcopy, dan Pas Foto usul pembuatan KARIS/KARSU melalui Pengelola Kepegawaian Perangkat Daerah
  2. Memeriksa, memverifikasi dan mengirimkan berkas persyaratan pemohon melalui link (GG) yang tersedia disertai dengan Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah ditujukan ke BKPSDM Kabupaten Sumedang secara online dan secara langsung
  3. Mengunduh, memeriksa dan memverifikasi berkas/dokumen usul serta surat pengantar dari Kepala Perangkat Dearah
  4. Mengusulkan usul pembuatan KARIS/KARSU ke aplikasi BKN (Mang Asep), untuk disetujui dan diverifikasi oleh Kabid, Sekretaris dan Kaban
  5. Memverifikasi usul pembuatan KARIS/KARSU
  6. Mengupload berkas/dokumen usul pembuatan KARIS/KARSU secara online (melalui Aplikasi Mang Asep) disertai dengan penyerahan Surat Pengantar dari Kepala BKPSDM dan Pas foto secara manual ke BKN Regional III
  7. Menerima, meneliti dan menyetujui dokumen usul pembuatan KARIS/KARSU sebagai dasar penerbitan pertek KARIS/Karsu oleh Tim Pengelolaan pengadaan BKN Regional III
  8. Mencetak KARIS/KARSU yang sudah ditandatanagni oleh BKN; membubuhkan foto serta melegalisasi dengan stampel emboss logo Insun Medal
  9. Memberikan KARIS/KARSU yang sudah di cetak kepada tim Pengelola PPI BKPSDM
  10. Menerima dan menyerahkan KARIS/KARSU kepada PNS yang bersangkutan atau kepada pengelola perangkat daerah
  11. Menerima KARIS/KARSU dari Tim Pengelolaan Pengaduan (Analis Perencanaan SDM Aparatur pada Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi ASN BKPSDM Kab. Sumedang).

30 Menit per-usulan

Tidak dipungut biaya

Kartu Isteri (Karis) / Kartu Suami (Karsu)

Pranata Komputer Terampil pada Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi ASN BKPSDM Kabupaten Sumedang 

HP. 082316159972

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Isteri (KARIS) / Kartu Suami (KARSU)"