No. SK: 188.4/234/402.212.110/2024
Pelayanan Rawat Inap bagi pasien dilakukan setiap hari selama 24 jam
Jangka waktu pelayanan sesuai dengan indikasi medis
a. a. Biaya yang dibebankan kepada pasien berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerahb. b.Biaya yang dibebankan kepada pasien meliputi : · Akomodasi Pelayanan Rawat Inap ( per hari )
· Visite Pelayanan Rawat Inap
· Biaya tindakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah c. Untuk pasien BPJS, Jasa Raharja disertai persyaratan lengkap dan perawatan sesuai dengan kelasnya biaya gratis. d. Untuk pasien umum biaya sesuai dengan billing tagihan yang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
|
Pelayanan Rawat Inap
Pengaduan dikelola oleh Humas Pengaduan dapat disampaikan melalui : a.Kotak Saran b. WA Pengaduan (Humas 081335598281) c. Instagram (rsudcarubanmadiun) d. Pengaduan Online : https://rsudcaruban.madiunkab.go.id/ e. Email rscaruban@gmail.com f. Telephone/HP (Humas 081335598281) |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store