Pelayanan Instalasi Rawat Inap

No. SK: 188.4/234/402.212.110/2024

  • Administrasi Pasien BPJS
    1. Kartu identitas seperti KTP, KK, SIM atau kartu pengenal lainnya ( BPJS, Umum, Jasa Raharja, BST )
    2. Kartu BPJS ( Jika Pasien BPJS
    3. Kartu Berobat ( Pasien Lama )
    4. Surat Eligibilitas peserta dari petugas (rangkap 3) ( pasien BPJS)
    5. Menandatangani surat pernyataan jaminan pasien MRS ( PAsien Umum )
    6. Surat Rujukan dari puskesmas ( Pasien BST )

  1. 1. Pelayanan pasien rawat inap a. Pasien dari IGD ( Instalasi Gawat Darurat ) i. Untuk pasien IGD dengan indikasi MRS dan pasien setuju untuk melakukan MRS, perawat IGD menyiapkan pasien dan admisi menyiapkan berkas rekam medik rawat inap yang telah tersedia dengan perawatan IGD mengisikan setiap formulir yang terkait dengan kondisi pasien, yang meliputi : 1. Permintaan MRS 2. Pernyataan rawat inap dan biaya 3. Ringkasan masuk dan keluar 4. Pengantar resep 5. General Consent 6. Formulir Transfer pasien ii. Petugas IGD menghubungi ruangan rawat inap yang dituju untuk melakukan konfirmasi pengiriman pasien dari IGD. iii. Petugas IGD mengirim pasien yang terindikasi akan MRS ke Ruangan IRNA sesuai yang dipesan. iv. Petugas IGD mengantarkan pasien di Ruangan perawatan IRNA dan menyerahkan status / rekam medis rawat Inap ke perawat ruangan. v. Kemudian perawat IGD dan perawat IRNA melakukan serah terima pasien, dengan meneliti kelengkapan berkas dan kelengkapan lainnya sesuai dengan kondisi pasien (check lembar transfer pasien). vi. Perawat ruangan melakukan pengkajian ulang terhadap kondisi pasien (kelengkapan pasien dan anamnesa ulang). vii. Petugas ruangan yang menerima pasien tersebut mencatat data pasien di Buku Register Ruangan dan mengentry di billing system berdasarkan data yang ada dalam status pasien tersebut. b. Pasien dari IRJ ( Instalasi Rawat Jalan ) atau Ruangan lain. 1) Untuk pasien poliklinik dengan indikasi MRS dan pasien setuju untuk melakukan MRS, perawat poli rawat jalan menghubungi admisi untuk melakukan pemesanan kamar rawat inap yang dituju dengan kelas sesuai permintaan pasien. 2) Setelah mendapatkan kepastian adanya kamar, pasien / keluarga menuju ruang admisi dengan membawa surat permintaan rawat inap. 3) Petugas admisi melengkapi berkas rekam medik yang meliputi : • Pernyataan rawat inap dan biaya • General Consent 4) Petugas admisi menyerahkan berkas rekam medis ke perawat poliklinik. 5) Perawat Poli menelepon perawat ruangan untuk mengkonfirmasi kesiapan ruangan rawat inap yang dituju. 6) Petugas Poli mengantarkan pasien di Ruang perawatan yang dituju. 7) Kemudian perawat Poli dan perawat IRNA melakukan serah terima pasien, dengan meneliti kelengkapan berkas dan kelengkapan lainnya sesuai dengan kondisi pasien (check lembar transfer pasien). 8) Perawat ruangan melakukan pengkajian ulang terhadap kondisi pasien (kelengkapan pasien dan anamnesa ulang). 9) Petugas ruangan yang menerima pasien tersebut mencatat data pasien di Buku Register Ruangan dan mengentry di billing system berdasarkan data yang ada dalam status pasien tersebut. c. Pasien pindah ruangan rawat inap 1) Perawat ruangan menghubungi ruangan perawatan yang akan dituju untuk konfirmasi kepindahan pasien. Pasien pindah ruangan dapat berupa : a. Pasien pindah ruangan atas permintaan sendiri b. Pasien pindah ruangan karena permintaan dokter yang merawatnya. 2) Perawat membawa pasien tersebut ke ruangan yang dituju dengan menyertakan status / rekam medis disertai lembar transfer pasien tersebut. 3) Kemudian perawat ruangan melakukan serah terima pasien, dengan meneliti kelengkapan berkas dan kelengkapan lainnya sesuai dengan kondisi pasien (check lembar transfer pasien). 4) Perawat ruangan melakukan pengkajian ulang terhadap kondisi pasien (kelengkapan pasien dan anamnesa ulang). 5) Petugas ruangan yang menerima pasien tersebut mencatat data pasien di Buku Register Ruangan dan mengentry di billing system berdasarkan data yang ada dalam status pasien tersebut. 2. Pelayanan pasien selama di ruang perawatan a. Perawat jaga melakukan pengkajian ulang kondisi pasien dan kelengkapan pasien sesuai lembar transfer pasien. b. Setelah perawat ruangan melakukan kajian ulang terhadap kondisi pasien, perawat ruangan melaporkan kepada DPJP. c. Selanjutnya dokter yang merawat menentukan diagnosa dan memberikan tindakan dan advice, yang diperlukan terhadap pasien serta mengeluarkan resep obat. Apabila obat dalam resep tidak tersedia di Instalasi Farmasi (Untuk obat BPJS Pelayanan resep obat di IFRS mengacu pada prosedur pelayanan farmasi SPO-FAR.ADM-01) maka pihak farmasi konsul ke dokter pemberi resep untuk mengganti obat sebagai substitut dan dicatat dibuku konsul dokter. d. Apabila dokter yang merawat memerlukan konsultasi dengan dokter lain, Dokter menulis pada lembar konsul dan selanjutnya perawat menghubungi dokter konsulen dan membawa status / rekam medik ke dokter yang dituju. Apabila memerlukan pemeriksaan penunjang dokter akan membuat Formulir permintaan pemeriksaan sebagai surat pengantar sesuai pemeriksaan penunjang yang dituju. e. Tindakan yang telah dilimpahkan oleh dokter kepada perawat ruangan, maka proses dan pemantauannya dilaksanakan oleh perawat. Perlakuan – perlakuan teknis perawatan yang terkait mengacu pada prosedur tetap yang dimiliki. f. Apabila pasien mengalami kondisi yang gawat maka perawat melaporkan kepada DPJP/ Dokter jaga IGD. g. Pasien gawat dengan indikasi masuk intensif dilaporkan ke DPJP ruang intensif. h. Dalam perawatan medik, apabila pasien mengalami kondisi gawat, maka perawat harus melaporkan kondisi / keadaan umum pasien ke dokter jaga -> dokter yang merawat. Dokter yang dihubungi akan memberikan tindakan medis, advis atau terapi. Selanjutnya perawat melaksanakan tindakan sesuai advis. i. Pencatatan tindakan medis maupun tindakan keperawatan dicatat pada status pasien. j. Dokter yang merawat dalam memberikan tindakan medik, advice atau terapi berhak memberi keputusan untuk : • Melakukan pemeriksaan penunjang • Melakukan operasi / bedah • Konsul ke dokter lain • Merujuk pasien keluar rumah sakit 3. Pasien pulang atau keluar dari IRNA a. Pasien dinyatakan pulang oleh dokter apabila secara medis dinyatakan telah sembuh atau cukup dengan perawatan jalan. b. Petugas ruangan memberikan penjelasan kepada pasien / keluarga tentang hal-hal yang berhubungan dengan pasien pulang, seperti : • Pasien diperbolehkan pulang pagi / sore / malam • Obat-obat oral yang harus dilanjutkan di rumah • Kunjungan ulang ( kontrol ) • Administrasi / pembayaran yang harus diselesaikan • Barang bawaan atau barang inventaris ruangan • Melepas gelang identitas pasien rawat inap c. Petugas ruangan memberikan slip rincian biaya perawatan kepada pasien atau keluarga pasien untuk dibayar atau diselesaikan di kasir rawat inap. d. Keluarga pasien membayar biaya perawatan di loket pembayaran / kasir rawat inap, kemudian petugas kasir memberikan kwitansi pembayaran kepada keluarga pasien. e. Kemudian Keluarga pasien menunjukkan dan menyerahkan kwitansi pembayaran kepada petugas ruangan. f. Kemudian perawat memberikan kartu kontrol sebagai petunjuk apakah perlu kontrol atau tidak, perawat melepas semua atribut kelengkapan rawat inap. Pasien diperbolehkan pulang. g. Apabila pasien pulang dan ternyata obat yang dimiliki pasien masih tersisa, maka petugas ruangan membuat surat pengembalian obat dan menyerahkannya kepada keluarga pasien. Kemudian keluarga pasien membawa surat pengembalian obat dan kwitansi beserta obat yang tersisa ke apotek untuk diretur. h. Apabila pasien harus dirujuk maka yang diikuti adalah prosedur 4d. 4. Pasien yang dirujuk a. Apabila pasien harus dirujuk, dokter yang merawat membuat dan menandatangani Surat Rujukan. Surat Rujukan dari dokter yang merawat ini sebagai surat pengantar rujukan. Dalam hal ini diperlukan juga koordinasi dengan unit terkait yakni petugas ambulans dan perawat IGD. b. Perawat ruangan melakukan proses rujukan dengan menghubungi rumah sakit yang dituju melalui sisrute/ media lain (telepon/ wa). c. Setelah tempat dan waktu rujukan disepakati, perawat ruangan menghubungi petugas ambulans dan perawat IGD yang akan merujuk. d. Perawat ruangan melakukan persiapan terhadap pasien yang akan dirujuk meliputi persiapan kondisi pasien, obat pasien dan dokumen pasien (status pasien, dan dokumen pendukung lainnya). e. Perawat IGD dan petugas ambulan melakukan rujuk pasien ke rumah sakit rujukan. f. Apabila kondisi pasien gawat maka perawat perujuk dari IGD didampingi oleh 1 (satu) perawat ruangan perujuk. 5. Pasien meninggal a. Apabila oleh dokter yang merawatnya, pasien tersebut sudah benar-benar dinyatakan meninggal, maka perawat melepaskan seluruh peralatan medis dari pasien tersebut dan melakukan perawatan jenazah. b. Petugas ruangan menghubungi petugas Instalasi Pemulasaran Jenazah (IPJ) terkait adanya pasien yang meninggal untuk dilakukan proses pengambilan jenazah. c. Dokter memberi Surat keterangan kematian rangkap 2 kepada keluarga pasien yang meninggal dunia untuk diserahkan ke Instalasi Pemulasaran Jenazah. d. Petugas ruangan melengkapi rincian Administrasi dan catatan medik dari pasien tersebut, meliputi : ? Perawat jaga menyiapkan rincian administrasi sejak tanggal pasien dirawat sampai meninggal dunia kemudian menyerahkannya kepada keluarga pasien. ? Dokter yang merawat / dokter jaga melengkapi catatan mediknya. 6. Pasien pulang Atas Permintaan Sendiri (APS) a. DPJP memberikan penjelasan kepada pasien / keluarga tentang hal-hal yang berhubungan dengan kepulangan pasien menanggung resiko bila pulang APS. b. Pasien / keluarga yang menginginkan pulang Atas Permintaan Sendiri (APS) diwajibkan menandatangani formulir surat pernyataan kehendak (keluar RS) Atas Permintan sendiri dan melunasi biaya rumah sakit. 7. Pasien melarikan diri a. Apabila dijumpai pasien melarikan diri, perawat melaporkan kepada MPP dan pihak keamanan RS untuk berkoordinasi menelusuri keberadaan pasien tersebut. b. Perawat membuat laporan secara tertulis pada buku khusus laporan keamanan dengan data pasti tentang pasien meliputi : • Nama • Alamat • Tanggal dan jam pasien meninggalkan ruangan • Ciri – ciri khusus c. MPP berkoordinasi dengan bidang pelayanan untuk melaporkan kejadian pasien melarikan diri kepada pihak berwenang (Kepolisian, Dinas Kesehatan) d. Perawat memberitahukan kejadian pasien melarikan diri kepada pihak keluarga. e. Perawat membuat berita acara pasien melarikan diri dengan mengisi formulir yang sudah disediakan secara lengkap dengan diketahui oleh : • Kepala Ruang • Kepala Seksi Pelayanan Keperawatan f. Jika dalam waktu 3 x 24 jam pasien tidak kembali atau tidak ditemukan, maka pasien dikeluarkan dari perawatan rumah sakit dan rekam medis pasien diperlakukan sebagaimana pasien pulang. g. Jika dalam waktu kurang dari 3 x 24 jam pasien sudah kembali ke ruangan, maka pasien kembali dirawat. h. Perawat mendokumentasikan semua tindakan yang telah dilakukan dalam rekam medis pasien. 8. Pasien Pulang dengan Pembayaran Belum Lunas a. Petugas ruangan membuat rincian biaya tindakan selama dirawat di IRNA dalam kartu rincian tindakan / Billing System. b. Petugas ruangan memanggil keluarga pasien untuk meminta membayar di kasir. Apabila pasien/keluarga pasien tidak dapat melunasi sesuai dengan jumlah tagihan dan pasien/keluarga meninggalkan Jaminan (KTP). Perawat ruangan melaporkan ke manajemen RS. 8. Proses Klaim Asuransi a. Pasien yang meminta klaim asuransi dapat mengajukannya sesuai dengan persyaratan yang berlaku pada pihak asuransi b. Pasien menyerahkan blangko isian asuransi kepada pihak rumah sakit melalui petugas rekam medik. c. Petugas rekammedik mencarikan status pasien tersebut sebagai bahan untuk mengisi blangko isian dari pihak asuransi. d. Kemudian blangko isian tersebut dimintakan tanda tangan pada dokter yang merawat pasien tersebut. Apabila pihak asuransi meminta kuitansi pembayaran yang bermaterai, maka kasir / keuangan membuatkan kuitansi pembayaran bagi pasien tersebut sesuai dengan rincian pembayaran pada Kartu Rincian Tindakan / Billing System dengan dibubuhi materai

Pelayanan Rawat Inap bagi pasien dilakukan setiap hari selama 24 jam 

Jangka waktu pelayanan sesuai dengan indikasi medis

a.   a. Biaya yang dibebankan kepada pasien berdasarkan  Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerahb.          

b.Biaya yang dibebankan kepada pasien meliputi :

·       Akomodasi Pelayanan Rawat Inap ( per hari )

 

No

Komponen Layanan

Tarif ( Rp )

1

Bersalin

250.000

2

Isolasi

a.  Isolasi Khusus Intensif

b.  Isolasi Khusus

c.  Isolasi Non Khusus

 

350.000

200.000

150.000

5

VIP

500.000

6

VVIP

600.000

7

Kelas 1

200.000

8

Kelas 2

125.000

9

Kelas 3

100.000

 

·       Visite Pelayanan Rawat Inap

 

No

Komponen Layanan

Tarif ( Rp )

1

Visite Dokter Spesialis

90.000

2

Visite Dokter Spesialis Ruang Isolasi/Intensive

125.000

3

Visite Dokter Umum

50.000

4

Konsul Antar Dokter Spesialis Per hari

85.000

 

·       Biaya tindakan sesuai dengan  Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

c.          Untuk pasien BPJS, Jasa Raharja disertai persyaratan lengkap dan perawatan sesuai dengan kelasnya biaya gratis.

d.          Untuk pasien umum biaya sesuai dengan billing tagihan yang berdasarkan  Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

 


Pelayanan Rawat Inap

Pengaduan dikelola oleh Humas

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

a.Kotak Saran

b.   WA Pengaduan (Humas 081335598281)

c.    Instagram (rsudcarubanmadiun)

d.   Pengaduan Online : https://rsudcaruban.madiunkab.go.id/

e.    Email rscaruban@gmail.com

f.     Telephone/HP (Humas 081335598281)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Inap"