Penerbitan Akta Kematian

  1. Surat Keterangan Kematian dari RT/RW/ Desa/Kelurahan/ Dokter/Paramedis/Kepolisian
  2. Kartu Keluarga
  3. eKTP yang meninggal
  4. eKTP saksi 2 (dua) orang
  5. eKTP pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

Loket pengaduan, WA : 0823-5300-3660/Instagram : upt_disdukcapil_satui


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian"