Intalasi Radiologi

No. SK: 445/60.3/431.302.7.4/2023

  1. Lembar Permintaan Pemeriksaan Radiologi

  1. Pasien atau petugas IGD/rawat inap menyerahkan lembar permintaan pemeriksaan laboratorium kepada petugas radiologi
  2. Dilakukan persiapan pemeriksaan radiologi oleh petugas kepada pasien sesuai SPO yang berlaku
  3. Petugas radiologi melakukan pemeriksaan radiologi pada pasine sesuai dnegan permintaan di lembar permintaan radiologi. Hasil pemeriksaan diekspertise oleh Dokter Spesialis Radiologi
  4. Hasil pemeriksaan diserahkan kepada pasien/keluarga pasien/petugas rawat inap

1. Waktu pelayanan 1 jam

2. Pelayanan radiologi buka 24 jam

1. Umum : sesuai tarif Perda/Perbup kabupaten Kabupaten Situbondo

2.JKN : Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standard Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan radiologi buka 24 jam

Langsung : Unit terkait, PIP Nomor Pengaduan : 082144888119

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Intalasi Radiologi"