Permohonan Mediasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

No. SK: 00.8.3.2/414/KPTS/402.114/2023

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Tanda Bukti telah Dilaksanakan Bipartit tetapi tidak ada kesepakatan

  • Tahap Awal
    1. Pemohon Datang ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun
    2. Pemohon Mengajukan Permohonan Mediasi
    3. Pemohon Mencukupi Persyaratan untuk Mediasi
    4. Verifikasi persyaratan bila kurang akan dikembalikan untuk direvisi, jika lengkap maka akan dilanjutkan ke langkah berikutnya
  • Apabila Ada Kesepakatan
    1. Dibuatkan Perjanjian Bersama (PB) dan didaftarkan ke PPHi
  • Apabila Tidak Ada Kesepakatan
    1. Dibuatkan Anjuran
  • Apabila Anjuran Diterima
    1. Dibuatkan Perjanjian Bersama (PB) dan didaftarkan ke PPHI
  • Apabila Anjuran Ditolak
    1. Diteruskan ke PPHI

Durasi yang diperlukan untuk melaksanakan semua prosedur yang sudah ditetapkan

Tidak dipungut biaya

Mediasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Datang langsung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun atau bisa melalui beberapa cara yaitu :

1. Hubungi Call Center "Nakerman City" 0822-2860-0020

2. Kirim e-mail pengaduan ke disnakerin@madiunkab.go.id

3. Kirim pengaduan ke SPAN Lapor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store