Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 440.1/090/KEP/2023

  1. Membawa KTP/ Kartu BPJS/Kartu KIS

  1. Petugas rekam medis mendistribusikan berkas rekam medis ke Poli
  2. Petugas di poli memanggil pasien sesuai dengan urutan antrian
  3. Petugas di poli mencocokkan identitas pasien dengan rekam medik, Jika ada ketidaksesuaian data, petugas mengkonfirmasi dengan unit pendaftaran.
  4. Petugas di poli melakukan pengkajian awal
  5. Petugas pelayanan pemeriksaan umum melakukan anamnesa dan pemeriksaan
  6. Petugas pelayanan pemeriksaan umum memberikan pengantar laboratorium jika pasien memerlukan pemeriksaan penunjang laboratorium
  7. Petugas pelayanan pemeriksaan umum akan mengarahkan pasien ke ruang tindakan jika pasien membutuhkan tindakan dan kemudian mengarahkan ke kasir untuk kemudian membayar biaya tindakan untuk pasien umum.
  8. Petugas pelayanan pemeriksaan umum akan memberikan formulir rujukan internal dan ditujukan kepada ruangan yang dituju untuk pasien yang membutuhkan rujukan internal.
  9. Petugas pelayanan pemeriksaan umum akan memberikan surat rujukan ke luar rumah sakit bagi pasien yang memerlukan tatalaksana lebih lanjut yang tidak dapat dilakukan di puskesmas
  10. Petugas pelayanan pemeriksaan umum menegakkan diagnosa dan memberikan resep kepada pasien untuk diserahkan kepada ruang farmasi

Respon time di Pelayanan Pemeriksaan Umum : 10 s.d. 20 menit

  1. Pasien umum sesuai dengan Perbup 11 Tahun 2023 tentang Perda Tarif
  2. Pasien JKN sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Pemeriksaan Umum

  1. Whatsapp : 0815 7585 4107
  2. Email : kutowinangunpuskesmas@gmail.com
  3. Instagram : @puskesmaskutowinangun
  4. Telepon : (0287) 661101
  5. Kotak saran
  6. Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Online