Petunjuk Teknis Verifikasi Teknis Dalam Rangka Pemenuhan Komitmen Perolehan Izin Usaha Industri

No. SK: 00.8.3.2/414/KPTS/402.114/2023

  1. Surat Permohonan Verifikasi Teknis
  2. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Surat Keterangan Lokasi Usaha
  5. Surat Pernyataan Memiliki Akun SIINas (bermaterai)
  6. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (bermaterai)

  1. Pemohon datang ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun
  2. Permohonan Pemenuhan Verifikasi Persyaratan dengan Nama Perizinan Sertifikat Standar telah ter-upload di OSS
  3. Setelah di Disposisi oleh Kepala Dinas, Pelaksanaan Verifikasi teknis dilakukan dengan pemeriksaan dokumen
  4. Verifikasi persyaratan bila kurang akan dikembalikan untuk dilakukan revisi, apabila lengkap maka akan dilanjutkan ke langkah berikutnya
  5. Survey Lokasi
  6. Validasi Dokumen/Pembuatan Berita Acara
  7. Penyampaian Berita Acara kepada Kepala Dinas, dilanjutkan dengan pembuatan Surat Keputusan Kepala Dinas dan Lampiran Teknis
  8. Upload lampiran Teknis ke OSS, maka pemenuhan verifikasi persyaratan dengan nama perizinan sertifikat standar telah terpenuhi

Durasi yang Diperlukan untuk melaksanakan prosedur yang sudah ditetapkan

Tidak dipungut biaya

Verifikasi Teknis Izin Usaha Industri

Datang langsung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun atau bisa melalui beberapa cara yaitu :

1. Hubungi Call Center "Nakerman City" 0822-2860-0020

2. Kirim e-mail pengaduan ke disnakerin@madiunkab.go.id

3. Kirim pengaduan ke SPAN Lapor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store