Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 214/SK/PKM-SI/2023

  • Pasien baru
    1. Kartu identitas : KTP, SIM, KK, Kartu pelajar
    2. Kartu jaminan kesehatan (jika ada)
  • Pasien lama
    1. Kartu berobat pasien / Kartu identitas : KTP, SIM, KK, Kartu pelajar
    2. Kartu jaminan kesehatan (jika ada)

  • Pasien Baru
    1. Pasien datang
    2. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas informasi dibagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan (jika ada) untuk mendapatkan nomor antrian
    3. Pasien menunggu panggilan petugas pendaftaran
    4. Petugas pendaftaran melakukan identifikasi poli tujuan pasien
    5. Pasien menunggu panggilan poli
  • Pasien Lama
    1. Pasien datang
    2. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas informasi dibagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu berobat pasien/kartu identitas dan kartu jaminan (jika ada) untuk mendapatkan nomor antrian
    3. Pasien menunggu panggilan petugas pendaftaran
    4. Petugas pendaftaran melakukan identifikasi poli tujuan pasien
    5. Pasien menunggu panggilan poli

  1. Pasien baru : 8 Menit
  2. Pasien lama : 4 menit

  1. Pasien Umum : sesuai dengan peraturan Bupati Muaro Jambi 27 Tahun 2023 Tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Muaro Jambi
  2. Pasien JKN :sesuai dengan Permenkes 03 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pendaftaran Pasien, Pelayanan Rekam Medis Pasien

  1. Kotak Saran/Pengaduan 
  2. Web SP4N-LAPOR!: www.lapor.go.id 
  3. Web Puskesmas: pkmsekernanilir.muarojambikab.go.id 
  4. Nomor Handphone/Nama Petugas: 0896 2460 0603/Mardiyani 
  5. Email : puskesmas.sekernan@gmail.com 
  6. Alamat: Jl. Lintas Timur Desa Tunas Mudo Kec. Sekernan Kab. Muaro Jambi Kode Pos. 36381
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"