Standar Pelayanan Penerbitan NPWPD

No. SK: 36.1

  1. Memiliki Usaha
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran

  1. Wajib Pajak mendaftar dan menyerahkan berkas permohonan kepada petugas pelayanan.
  2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas, jika tidak lengkap dikembalikan ke WP untuk dilengkapi, jika sudah lengkap berkas diregistrasi oleh petugas pelayanan.
  3. Petugas meneliti berkas, jika lengkap diteruskan ke Subid Pendataan dan Pendaftaran untuk dilakukan penelitian/pemeriksaan keakuratan data dan berkas persyaratan.
  4. Kasubbid menerbitkan Form NPWPD dan Surat Keputusan tentang Pengukuhan sebagai Wajib Pajak Daerah kemudian memparafnya.
  5. SK Pengukuhan Wajib Pajak Daerah dan Form NPWPD diteruskan ke Kepala Bidang untuk diparaf kemudian ditandantangani oleh Kepala Badan.
  6. Petugas menyerahkan NPWPD dan SK Pengukuhan sebagai Wajib Pajak Daerah kepada Wajib Pajak

1 Hari

Tidak dipungut biaya

1.Surat K eputusan tentang Pengukuhan sebagai Wajib Pajak Daerah 2. NPWPD

> Email : bpkpd. natuna@gmail. com 

> Facebook : bpkpd Kabupaten Natuna 

> Website : www.bpkad.natunakab.go.id 

Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Jin. Datuk Kaya Wan Mohd. Benteng, Ranai - Natuna Kepulauan Riau.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : bpkpd.natuna@gmail.com