Pelayanan PMI dan Pengesahan Perjanjian Penempatan

No. SK: 00.8.3.2/414/KPTS/402.114/2023

  1. Surat permohonan verifikasi berkas CPMI dan Pengesahan Perjanjian Penempatan
  2. Kartu AK I
  3. Fotocopy KTP Pemohon
  4. Fotocopy KTP Pemberi Izin
  5. Fotocopy Kartu Keluarga
  6. Fotocopy Akte Kelahiran
  7. Fotocopy Ijazah
  8. Surat Izin Keluarga yang diketahui Kepala Desa setempat
  9. Fotocopy Surat Nikah
  10. Surat Keterangan sehat
  11. Fotocopy Kartu Kepersertaan Jamsosnas
  12. Perjanjian Penempatan
  13. Surat Keterangan lain apabila diperlukan

  1. Pemohon Datang ke Mall Pelayanan Publik pada Loket Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun
  2. Pemohon diterima oleh Petugas Front Office
  3. Petugas di Back Office maupun Front Office memeriksa kelengkapan berkas
  4. Verifikasi persyaratan bila kurang akan dikembalikan untuk direvisi, bila lengkap akan dilanjutkan ke langkah berikutnya
  5. Validasi dalam portal SiapKerja Kemnaker RI kemudian dicetak untuk diajukan tanda tangan ke pejabat yang berwenang untuk divalidasi dan ditanda tangani
  6. Berkas CPMI dan Perjanjian Penempatan dicek kembali oleh Pejabat Berwenang, jika ada kekurangan akan dikembalikan untuk dilengkapi
  7. Berkas yang sudah selesai bisa diambil di Loket Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun di Mall Pelayanan Publik

Pemeriksaan Kelengkapan Berkas oleh Petugas

Tidak dipungut biaya

Pelayanan PMI dan Pengesahan Perjanjian Penempatan

Datang langsung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun atau bisa melalui beberapa cara yaitu :

1. Hubungi Call Center "Nakerman City" 0822-2860-0020

2. Kirim e-mail pengaduan ke disnakerin@madiunkab.go.id

3. Kirim pengaduan ke SPAN Lapor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store