No. SK: 490/Kep.328-Diskominfo/2017
SKPD harus menindaklanjuti pengaduan paling lambat 14 hari
Tidak dipungut biaya
SP4N Lapor
pengaduan akan didisposisi kepada SKPD terkait
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Storepelaksana