Sp4n lapor

No. SK: 490/Kep.328-Diskominfo/2017

  1. menggunakan akun asli

SKPD harus menindaklanjuti pengaduan paling lambat 14 hari

Tidak dipungut biaya

SP4N Lapor

pengaduan akan didisposisi kepada SKPD terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

lapor.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sp4n lapor"