Prosedur pemberian bantuan sosial kelompok usaha bersama (kube)

No. SK: Nomor : 800/201/KTPS-DINSOS/2024

  1. surat keterangan bahwa terdaftar pada data terpadu kesejahteraan kementrian republik indonesia (dtks)
  2. fotocopy ktp
  3. fotocopy kk
  4. proposal pengusulan usaha per kelompok

  1. pemohon
  2. menerima proposal permohonan bantuan kube yang diketahui aparat desa
  3. petugas memverifikasi kelengkapan syarat terutama pengecekan data (dtks)
  4. memverifikasi hasil survey yang didapat oleh pendamping
  5. memfinalisasi calon penerima bantuan
  6. menerbitkan surat keputusan bupati tentang calon penerima bantuan kube
  7. membuat mou dengan pihak dengan bank penyalur
  8. membuat rekening penerima bantuan oleh pihak bank
  9. melakukan pencairan bantuan lalu membuat surat permintaan pembayaran
  10. monitoring perkembangan usaha

menunggu surat keputusan dari kemensos

Tidak dipungut biaya

Prosedur Pemberian Bantuan Sosial KUBE

1. kotak saran

2. telepon : 0714-321071

3. email: dinassosialkab.musibanyuasin@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. Facebook : Dinas Sosial Muba 2. Instagram : DINAS SOSIAL KAB. MUBA