Penerbitan Akta Lahir Mati WNI

  1. Surat Keterangan Lahir/Mati dari Dokter/Bidan/Penolong
  2. Kartu Keluarga
  3. eKTP orang tua
  4. Akta Nikah/Buku Nikah orang tua

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Lahir Mati WNI

Loket pengaduan, WA : 0823-5300-3660/Instagram : upt_disdukcapil_satui


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Lahir Mati WNI"