Mutasi Peserta Didik

No. SK: 800/27/III.01/2023

  1. Surat Pindah/Mutasi dari Sekolah.

  1. Pemohon Menyerahkan Berkas kepada Petugas
  2. Petugas melakukan pengecekan data pada manajemen Dapodik apakah sudah di mutasikan atau belum oleh sekolah asal;
  3. Jika belum Petugas mengeluarkan/memutasikan data dari sekolah asal melalui Manajemen Dapodik Kabupaten;
  4. Jika Sudah Petugas mencetak Rekomendasi Mutasi Peserta Didik untuk syarat peserta didik pindah/mutasi ke Sekolah Tujuan.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Mutasi Peserta Didik



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Peserta Didik"