Apotik

No. SK: 00.8.3.2/005.5/HC-KBG/2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Resep dokter dari unit layanan terkait

  • Prosedur Pelayanan
    1. Petugas menerima resep yang dibawa pasien
    2. Petugas membaca dan memeriksa kelengkapan resep
    3. Petugas menuliskan nama pasien dan aturan pakai obat pada etiket biru untuk obat pemakaian obat luar dan etiket putih untuk pemakaian dalam
    4. Petugas mengambil obat sesuai resep
    5. Petugas memasukkan obat ke dalam klip obat atau menempel etiket obat pada kemasan botol (botol sirup/ kotak salep) kemudian disimpan di wadah/ keranjang
    6. Petugas memeriksa kembali jenis dan jumlah obat
    7. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian resep
    8. Petugas memberikan informasi tentang obat kepada pasien/keluarga pasien
    9. Petugas melakukan identifikasi pasien
    10. Petugas memastikan pasien/keluarga paham tentang cara penggunaan obat
    11. Petugas menyerahkan obat kepada Pasien
    12. Petugas menyimpan resep di kotak resep

5 menit untuk obat non racikan

15 menit untuk obat racikan


Tidak dipungut biaya

Pemberian obat

1. Kotak Saran

2. Petugas di Meja Informasi

3. Email uptpkmkambang@gmail.com,

4. WA : 081273648530

         5.  Instagram : puskesmaskambang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Apotik"