Layanan Informasi Data dan Diseminasi (Bimbingan Teknis, Kerja Praktek Mahasiswa)

No. SK: 23/KPTS/Btp26/SATKER/2022

  1. 1. Pelanggan menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan ke alamat : Jl. Gilimanuk-Singaraja KM 122, Desa Musi, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali atau secara online melalui website Balai Teknik Pantai yaitu, http://https://sda.pu.go.id/balai/teknikpantai/ atau melalui email balaipantai@pu.go.id serta via. WhatsApp (Wa) di No. 0851 8689 8689,
  2. 2. Pelanggan hadir langsung di Balai Teknik Pantai
  3. 3. Khusus untuk pelanggan yang mengajukan permohonan informasi data harus memenuhi persyaratan dengan waib menyertakan identitas pelanggan yang sah, yaitu : a. Pelanggan individu menyertakan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Paspor atau Identitas lain yang sah yang; atau b. Pelanggan Badan Usaha menyertakan Fotokopi lembar pertama dan lembar terakhir Anggaran Dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesia (dalam hal pelanggan adalah Badan Hukum).

Jangka waktu penyelesaian layanan informasi data bidang pantai paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat permohonan diterima serta informasi kuota mahasiswa magang dan bimbingan teknis paling lambat 7 (tujuh) hari

Tidak dipungut biaya

Informasi dan data sesuai permintaan pelanggan

1.     WA Center: 0851 8689 8689, Instagram: pupr_sda_balaitekpantai , email :  balaipantai@pu.go.id, website : https://sda.pu.go.id/balai/teknikpantai/

2.     Jika pelayanan yang diberikan kepada pelanggan tidak sesuai dan menyebabkan kerugian maka akan diberikan kompensasi sesuai dengan aturan yang berlaku.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Data dan Diseminasi (Bimbingan Teknis, Kerja Praktek Mahasiswa)"