DAPODIK (Verifikasi Data Peserta Didik Mutasi Non Dapodik)

No. SK: 800/27/III.01/2023

  1. Surat Pindah/mutasi dari Sekolah asal;
  2. Copy Raport Terakhir dari Sekolah asal ;
  3. Copy KK/Akta Kelahiran/KIA;

  1. Operator Sekolah mengentry Data Peserta Didik melalui Aplikasi Manajemen Sekolah;
  2. Kepala Sekolah/Operator Sekolah/lainnya membawa berkas persyaratan ke dinas pendidikan dan kebudayaan kab. Lampung Barat untuk dilakukan verifikasi berkas dan data yang tersimpan server Dapodik;
  3. Petugas melakukan Pencarian Data Pada Aplikasi Manajemen Dapodik dengan keyword NISN atau NIK
  4. Jika data ditemukan dan data sesuai dengan berkas maka petugas akan langsung melakukan penarikan data ke sekolah tujuan;
  5. Jika data tidak ditemukan maka Petugas akan melakukan approval/persetujuan data yang sebelumnya dilakukan pengentryan oleh Operator Sekolah.
  6. Operator Sekolah Melakukan Sinkronisasi Aplikasi Dapodik untuk menarik data Peserta Didik.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data Peserta Didik pada Aplikasi DAPODIK


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "DAPODIK (Verifikasi Data Peserta Didik Mutasi Non Dapodik)"