No. SK: 440/20/228 TAHUN 2023
Jangka waktu pelayanan kurang atau sama dengan 10 menit
Pasien BPJS : GRATIS
Pasien Umum : Biaya pendaftaran Rp 10.000,- Pelajar : 50% tarif
*) Berdasarkan perwal no 6 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Magelang no 42 tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah unit kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Magelang
Mesin Antrian Mandiri (APM), Antrian Online Via Mobile JKN, Antrian Online via Arjuna AI
Aduan, sara, dan masukan bisa disampaikan dengan cara:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store