Pendaftaran

No. SK: 440/20/228 TAHUN 2023

  • Pasien Umum
    1. Identitas Diri: KTP/KIA/KK/Kartu Berobat
    2. Memakai masker
    3. Cuci tangan sebelum masuk Puskesmas
    4. Cek suhu tubuh sebelum masuk Puskesmas
  • Pasien JKN
    1. Kartu JKN
    2. Identitas Diri: KTP/KIA/KK/Kartu Berobat
    3. Memakai masker
    4. Cuci tangan sebelum masuk Puskesmas
    5. Cek suhu tubuh sebelum masuk Puskesmas

Jangka waktu pelayanan kurang atau sama dengan 10 menit

Pasien BPJS : GRATIS

Pasien Umum : Biaya pendaftaran Rp 10.000,- Pelajar : 50% tarif

*) Berdasarkan perwal no 6 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Magelang no 42 tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah unit kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Magelang

Mesin Antrian Mandiri (APM), Antrian Online Via Mobile JKN, Antrian Online via Arjuna AI

Aduan, sara, dan masukan bisa disampaikan dengan cara:

  1. Langsung
  2. Tertulis lewat kotak saran
  3. Email: puskesmas.jo@gmail.com
  4. Facebook : Puskesmas Jurangombo
  5. Instagram: @puskesmasjo
  6. Twitter: @puskesmasjo
  7. WA : Arjuna AI 081131109090
Tindak lanjut penanganan:
  1. Verifikasi aduan
  2. Mediasi
  3. Koordinasi dan cek lokasi
  4. Sanksi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran"