Penerbitan bukti lulus uji kendaraan bermotor

No. SK: 954/5.c/418/27/2024

  • a. Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor baru
    1. - Fotokopi STNKB
    2. - Fotokopi KTP pemilik kendaraan
    3. - Fotokopi dan asli Sertifikat Uji Tipe (SRUT) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
    4. - Fotokopi dan asli Sertifikat Registrasi Uji Tipe yang dikeluarkan oleh penanggung jawab produksi/rakit/impor
    5. - Foto kopi dan asli Sertifikat Rancang Bangun dari Dirjen Perhubungan Darat dan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Mutu (Uji Mutu)
    6. - Foto kopi dan asli Surat Keterangan TERA dari Badan
    7. - Depperindag bagi kendaraan tangki, taxi dengan argometer kendaraan yang menggunakan gas (BBG)
    8. - Kendaraan beserta pengemudinya datang ke lokasi pengujian
  • b. Pengujian Berkala Berikutnya dan seterusnya (Periodik)
    1. - Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe)
    2. - Fotokopi KTP
    3. - Fotokopi STNK
    4. - Fotokopi Trayek
    5. - TERA (bilamana mobil tangki)
    6. - Laporan kepolisian jika Kartu Uji (BLUe) hilang
  • c. Pengujian Berkala di Luar Wilayah (Numpang Uji) : c.1. Numpang Uji ke Luar Wilayah :
    1. - Bukti Lulus Uji elektronik (BLUe
    2. - Foto kopi STNKB
    3. - Foto kopi KTP Pemilik kendaraan bermotor.
    4. - Surat kuasa bermaterai cukup untuk kendaraan perorangan jika pengurusan uji kendaraan dilakukan oleh bukan pemilik
  • d. Pengujian berkala untuk mutasi kendaraan bermotor : d.1 Mutasi Keluar
    1. - Foto kopi Bukti Lulus Uji
    2. - Foto kopi STNKB yang masih berlaku
    3. - Foto kopi STNKB
    4. Surat Kuasa yang bermaterai cukup untuk kendaraan perorangan jika pengurusan pengujian kendaraan dilakukan oleh bukan pemilik kendaraan

1.       Pendaftaran  :   10 menit

2.       Pra Uji          :   5 menit

3.       Uji Mekanik   :   15 menit

4.       Penginputan dan Pengesahan hasil Uji : 15 menit

Pembayaran dan Penyerahan Bukti Lulus Uji : 5 menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Bukti Lulus Uji Kendaraan Bermotor



Telpon/Fax    :    (0722) 7220714

SP4N Lapor  :    PEMDA Tanggamus

E-mail              :    www.Lapor.go.iddishubkabtanggamus.wordpress.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.Lapor.go.id dan kirtanggamus86@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan bukti lulus uji kendaraan bermotor"